Rabu, 11 Mei 2011

etika profesi dalam public relation

ETIKA DALAM PROFESI PUBLIC RELATIONS











I Kadek Alit Sukariasa1012041011
Irfan Juniar Danu 1012041029
Ketut Agus Hendra Setiawan 1012041010
A.A. Gede wahyu antara putra 1012041004
Putri Nabilla 1012041037








FAKULTAS PARIWISATA
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2011


PENDAHULUAN
Public Relation atau Hubungan masyarakat, yang juga sering disingkat humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi.
Menurut IPRA (International Public Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.Sebagai sebuah profesi seorang Humas bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi.
Seorang humas selanjutnya diharapkan untuk membuat program-program dalam mengambil tindakan secara sengaja dan terencana dalam upaya-upayanya mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pengertian bersama antara organisasi dan masyarakatnya.Posisi humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Sasaran humas adalah publik internal dan eksternal, dimana secara operasional humas bertugas membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publiknya dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi di antara keduanya.

RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Etika Professional?
BagaimanaEtika Public Relation?
Apakah Fungsi Etika Profesi Dalam PR ?
Bagaimana Cara Menerapkan Etika Profesi Dalam PR?
Bagaimana Contoh Nyata Pelanggaran Etika Profesi Public Relation?





PEMBAHASAN
 Bagaimana Etika Professional?
Etika Profesional.
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika adalah nilai-nilai dan asas-asas moral yang di pakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia (Soleh Soemirat, 2005:169). Etika mengacu pada sistem nilai dengan apa orang menentukan apa yang benar dan apa yang tidak benar, yang adil dan tidak adil, yang jujur dan tidak jujur. Etika terungkap dari perilaku moral dalam situasi terterntu. Peran etika dalam kehidupan pribadi dan praktisi sendiri juga sama pentingnya.
Prinsip di balik etika profesional adalah tindakan seseorang dirancang untuk menciptakan kebaikan yang paling tinggi baik bagi klien maupun bagi komunitas secara keseluruhan, bukan untuk meningkatkan posisi dan kekuasaan praktisi. Perilaku profesional di dasarkan pada apa yang secara umum di anggap sebagai motif yang luhur, yang di pantau dan di ukur berdasarkan kode perilaku yang berlaku dan di laksanakan melalui interpretasi kongkrit bagi mereka yang menyimpang dari standar kinerja yang telah di terima. Kode perilaku profesional di tujukan untuk menentukan norma perilaku yang dapat di terima bagi para karyawan dan profesional dalam berkarya.
Hubungan klien dengan profesional merupakan sebuah hubungan kepercayaan, hubungan kepercayaan ini berbeda dengan hubungan dengan pelayan ketrampilan. Etika erat kaitannya dengan pelaksanaan kode etik perilaku. Fungsi dari keduanya adalah untuk melindungi mereka yang mempercayakan kesejahteraan di tangan profesional. Perlindungan terhadap profesi tersebut berupa hak istimewa, status, dan kolegitas profesional. Dalam profesi, penerapan nilai-nilai moral dlam prakteknya di sebut sebagai etika terapan.
Etika profesi merupakan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan di taati oleh para pegawai atau karyawan, berupa peraturan-peraturan, tatanan yang di taati semua karyawan dari organisasi tertentu, yang telah di ketahuinya untuk di laksanakan, karena hal tersebut melekat pada status atau jabatannya. Dalam kata lain etika profesi adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang diterima dan ditaati oleh para karyawan dan telah mengendap menjadi bersifat normatif.
Sebagian besar organisasi profesional dan banyak perusahaan bisnis lainnya mempunyai kode etik. Dalam setiap profesi tersebut pasti memiliki kode etik yang berbeda. Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik meupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya dan bersifat normatif.
Dalam usaha mencanangkan patokan dari perilaku bertanggung jawab, mereka harus menegakkan kode etik yang merupakan dasar bagi profesionalisme sesuai dengan pernyataan mereka dengan pertimbangannya adalah kredibilitas. Etika profesi sangat penting terutama dalam rangka untuk pembinaan karyawan, untuk meningkatkan mutu serta mewujudkan pribadi karyawan yang jujur, bersih, berwibawa, semakin mempunyai rasa memiliki organisasi, tanggung jawab, dalam keterlibatannya untuk mengembangkan organisasiny, rasa ikut memiliki besar. Etika profesi dapat membimbing karyawan dalam menjalankan tugasnya sehingga mampu menyelesaikan tugas-tugasnya dengan seksama, etos kerja yang tinggi, dengan tanggung jawab, sehingga memperoleh hasil yang memuaskan. Selain itu etika profesi juga dapat memberi arah, petunjuk untuk membentuk kepribadian seseorang sesuai dengan profesinya kemudian hasil kerjanya dapat memuaskan publik yang dilayaninya.
Profesional adalah : Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu, Hidup dari situ, Bangga akan pekerjaannya. Seseorang yang professional memiliki tiga hal pokok dalam dirinya, yaitu:
Skill adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya,Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya, tapi ia juga berwawasan dan menguasai berbagai ilmu pengetahuan lain yangberhubungan dengan bidangnya. DanAttitude, bukan hanya pintar dan cerdas, tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya.
Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1. Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri





 Bagaimana Etika Public Relation?
Etika Public Relation (Humas).
International Public Relation Association (IPRA) menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah:

1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan:
• perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
• tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan; (3) menjaga kepercayaan klien dan karyawan
• tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
• tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
• menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku terhadap publik dan media:
• memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang
• tidak merusak integritas media komunikasi
• tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan; memberikan gambarabyang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
• tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka
4. Perilaku terhadap teman sejawat:
• tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain
• tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
• bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung tinggi danmelaksanakan kode etik ini.
Dalam hubungannya dengan kegiatan menejemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya sehari-hari. Seorang humas juga harus menguasai etika-etika umum keprofesionalitasan dan etika-etika khusus seorang humas pada khususnya. Kemampuan tertentu tersebut antara lain kemampuan untuk kesadaran etis, kemampuan untuk berpikir secara etis, kemampuan untuk berperilaku secara etis, kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (Soleh Soemirat, 2005:177). Kemudian Soleh Soemirat juga menanbahkan bahwa sebagai seorang profesional humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar, yaitudapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak, sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Etika Public Relation adalah:
1.Tanggung jawab
Praktisi PR memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan danfungsinya (by function) serta tanggung jawab terhadap dampak atau akibatdari tindakan pelaksanaan profesi (by profession) ersebut terhadap dirinya,rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umumlainnya.
2.Kebebasan
Para profesional PR memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpamerasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggungjawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etiksebagai standar perilaku profesional.
3.Kejujuran
Profesional PR harus jujur dan setia, serta merasa terhormat pada profesi yangdisandangnya. Mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri,serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapaikesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan,dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan ‘melacurkan’ profesinya untuktujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, demi tujuan materi semataatau kepentingan sepihak.
4.Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, maka setiap profesional memiliki kewajibandan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak, mengganggumilik orang lain, lembaga, atau organisasi, atau mencemarkan nama baikbangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjagakehormatan nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain, agar terciptasaling menghormati dan keadilan secara obyektif dalam kehidupanmasyarakat.
5.Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonomdalam menjalankanprofesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dankemampuannya, organisasi, dan departemen yang dipimpinnya, untukmelakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campurtangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya adalah merupakan konsekuensidari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dankewajiban yang dimiliki oleh setiap profesional.Standar komitmen yang tinggi atas etika dan sikap profesionalisme bagi parapraktisi akan membedakan praktisi PR dengan tenaga terlatih lainnya.

 Apakah Fungsi Etika Profesi Dalam PR ?
Etika Sebagai Pencipta Hubungan baik dengan Klien
Sesuai yang telah dipaparkan oleh IPRA terdapat fungsi Public Relation terhadap kliennya. Etika profesi kehumasan dapat menciptakan hubungan sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya dapat menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi menejemen yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya sangat dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi dengan kliennya.
Fungsi Etika dalam profesi Public relation juga adalah sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai aturan yang harus ditaati dan juga rambu-rambu profesi bagi seorang Public Relation, Public Relation sendiri adalah merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik. Dalam Public Relation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Dalam buku Etika Kehumasan karangan Rosady Ruslan disebutkan bahwa etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi. Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation Professional), baik secara kelembagaan atau dalam stuktur organisasi (Public Relation by Function) maupun individual sebagai penyandang professional Humas (Public relation Officer by Professional) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuka, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas- batas wilayah suatu negara, sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target sasarannya.
 Bagaimana Menerapkan Etika Profesi Dalam Public Relation?
Menerapkan etika Profesi Public Relation
Salah satu cara menerapkan etika profesi dalam Public Relation adalah yang pertama memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai Public Relation apakah itu etika dalam Public Relation ,agar mereka tahu apa etika dalam Public Relation tersebut ,lalu memberikan peringatan kepada mereka yang bekerja dalam bidang Public Relation yang melanggar ,dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka agar tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut yang juga merupakan penerapan dari code of conduct dan code of profession yang mana dibahas dalam buku Etika Kehumasan, Roslan Rosady yang mengungkapkan aspek aspek kode perilaku seorang praktisi humas, antara lain:
a. code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
b. code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.
c. code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan publik.
d. code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.
.Selain pada buku Etika Kehumasan Roslan Rosady harus juga mengacu pada pasal-pasal tentang Public Relation yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya yang dikorelasikan dengan peraturan hasil konvensi International Public Relation Association (IPRA) di Venice pada Mei 1961, kesemua ini akan membantu membuat penerapan etika profesi Public Relation menjdai optimal karena semakin banyak referensi yang digunakan pasti membuat wawasan dan kinerja Public Relation menjadi semakin baik. Adapun nanti Etika profesi dalam public Relation perlu diterapakan karena agar terciptanya hubungan yang harmonis antara individu-individu yang bekerja dalam bidang Public Relation itu sendiri dan juga hubungan yang baik antara orang-orang yang bekerja dalam bidang Public Relation dengan masyarakat itu pulalah yang akan menciptakan, menjaga, dan memelihara citra baik perusahaan.
 Bagaimana Contoh Nyata Pelanggaran Etika Profesi Public Relation?
Pelanggaran Etika Pr
Peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 yang mengangkut 148 penumpang terjadi pada hari Rabu sore (21/ 2/ 07), di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat yang mengalami retak di bagian belakang sayap ini mendarat secara mendadak di Bandara Juanda di hanggar Merpati.
Yang menjadi masalah ialah pihak manajemen Adam Air langsung memerintahkan untuk mengecat seluruh tubuh pesawat dari warna orange menjadi warna putih, dan retakan di belakang sayap pesawat tersebut ditutup dengan kain putih. Gambar ini sudah disebarkan melalui media, khususnya di televisi yang menunjukkan dengan jelas retakan di tubuh Adam Air dan diperlihatkan dengan jelas pihak Adam Air mengecat seluruh tubuh Adam Air menjadi putih. Sedangkan Humas Adam Air distrik Surabaya Natalia Budiharjo menyatakan bahwa tidak benar pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 ini mengalami retakan di tubuhnya dan menolak untuk mengomentari perihal pengecatan.
Tindakan pengecatan yang dilakukan manajemen Adam Air ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2:
“siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.
Tindakan Adam Air ini pun melanggar peraturan dari PT. Angkasa Pura yang melarang pemilik pesawat apapun yang mengalami kecelakaan di Juanda untuk menyentuhnya sebelum diselidiki oleh KNKT. Pelanggaran berikutnya adalah statement Humas Adam Air Distrik Surabaya yang menyatakan bahwa pesawat Adam Air tidak mengalami keretakan pada tubuhnya, sedangkan liputan media membuktikan dengan jelas adanya retakan di tubuh Adam Air KI-172, hal ini diperkuat dengan pernyataan Wiryatno sebagai Airport Duty Manager Bandara Internasional Juanda, menurutnya pesawat Adam Air KI-172 dalam keadaan retak di bagian belakang sayap.
Pelanggaran yang dilakukan Humas Adam Air dari kasus di atas maka pelanggaran yang dilakukan Humas Adam Air berkaitan dengan Etika PR ialah memberikan statement yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan kepada media dan publik, atau boleh dikatakan sebagai pembohongan publik. Kasus ini melanggar Etika Public Realtions PERHUMAS dan APPRI.
Pelanggaran dalam kasus diatas tidak sesuai dengan pasal III Perilaku Tehadap Masyarakat dan Media Massa, butir c dan d, yaitu:
c. tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
d. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
Pemberian informasi palsu oleh Humas Adam Air distrik Surabaya melanggar pasal 2 tentang Penyebarluasan Informasi, seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pernyataan dari Humas Adam Air meski bertujuan untuk meningkatkan citra Adam Air yang beberapa kali mengalami kecelakaan sebelum peristiwa retak tubuh Boeing 737-300 KI-172, namun justru menguatkan opini publik bahwa Adam Air memiliki manajemen kerja yang buruk. Nama Humas Adam Air sendiri pun akhirnya menjadi buruk dengan kata lain menodai profesi Humas dan citra Adam air di mata masyarakat semakin merosot, dan hal ini dapat berpengaruh pada kinerja Adam air sendiri







KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Etika dalam profesi Public relationselanjutnya akan berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai rambu-rambu profesi bagi seorang Public Relation, yang mana akan berfungsi untuk menjaga kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuka, adapun etika profesi public relation Tanggung jawab, Kebebasan, Kejujuran, Keadilan, dan Otonomi dimana dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya, organisasi, dan departemen yang dipimpinnya.
Adapun menurut International Public Relation Association (IPRA) menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, mengenai Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA, perilaku kepada klien dan karyawan, Perilaku terhadap publik dan media, Perilaku terhadap teman sejawat. Selain itu seorang humas juga harus menguasai kemampuan tertentu antara lain kemampuan untuk kesadaran etis, kemampuan untuk berpikir secara etis, kemampuan untuk berperilaku secara etis, kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (Soleh Soemirat, 2005:177).
Yang mana juga dibahas dalam buku Etika Kehumasan, Roslan Rosady yang mengungkapkan aspek aspek kode perilaku seorang praktisi humas, antara lain code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya, code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara professional, code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan public, code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.
Saran
Keseluruhan tersebut seperti dibahas dalam kesimpulan nantinya akan berfungsi menangani pelanggaran etika profesi Public Relation dalam kasus Humas Adam Air diatas yang tidak sesuai dengan pasal III Perilaku Tehadap Masyarakat dan Media Massa, butir c dan d, yaitu tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.Pemberian informasi palsu oleh Humas Adam Air distrik Surabaya melanggar pasal 2 tentang Penyebarluasan Informasi, seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh humas adam air selain juga nantinya merusak citra dari adam air itu sendiri juga akan membuat hilangnya kepercayaan konsumen, seharusnya humas adam air lebih menjungjung tinggi kebebasan informasi dan hak konsumen untuk menerima informasi terlebih jika berkaitan dengan sesuatu produk atau jasa yang mereka nikmati, menutup-nutupinya nantinya hana akan membuat hilangnya rasa percaya konsumen dan membangun citra yang buruk.
Public Relation memang menjalankan fungsi manajemen untuk membangun, memelihara dan menjaga citra yang baik namun haruskah fungsi tersebut mengesampingkan etika dari Public Relation sendiri yang mana akan membuat integritas dan citra dari suatu institusi dan juga Public Relationnya sendiri menjadi rusak dimata Publik atau masyarakat. Jadi sebaiknya utamakanlah Etika diatas fungsi manajemen Karena hal ini kan membuat seorang Public Relation mempunyai integritas yang tinggi dan tetap pada rambu-rambu atau haluan yang benar dalam menjalankan profesinya dan tidak melanggar hukum juga ini tentunya akan membuat kondisi kerja yang nyaman bagi seorang Public Relation itu sendiri.
















DAFTAR PUSTAKA
Reeqhelicious, 2008, etika kehumasan sebagai pencipta hubungan baik dengan klien, 16 mei 2008, dari Url : http://reeqhelicious.wordpress.com/
Manajemen komunikasi, 2009, etika profesi humas, 09 Desember 2009, dari url: http://manajemenkomunikasi.blogspot.com/
Makalah public relation, 2009, public relation, 19 mei 2009, dari Url : http://mklh13publicrelation.blogspot.com/2009/05/public-relation.html
Mariaperwitasari, 2008, pelanggaran etika pr, 08 desember 2008, dari url: http://mariaperwitasari.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar